Tujuan: Menetapkan apa yang harus dicapai, siapa yang bertanggung jawab, dan data/bukti apa yang digunakan.
Regulasi/dokumen mutu (SN-Dikti/BAN-PT/Yayasan), standar/indikator existing, struktur unit (SOTK), master sumber data.
Perlu revisi / persetujuan Pimpinan? (Jika Ya -> Telaah & Persetujuan Rektor/Pimpinan; Jika Tidak -> Finalisasi Penetapan).
Standar, indikator, target, auditee, sumber data/evidence aktif.
| ID FR | Deskripsi Kebutuhan Fungsional | Prioritas |
|---|---|---|
| FR-01-01 |
Manajemen Master Standar & Indikator
BPM dapat membuat, mengubah, mereview, dan memvalidasi master standar dan indikator.
|
MUST |
| FR-01-02 |
Penetapan Target per Periode
BPM dapat menetapkan target per tahun/periode tanpa mengubah ID indikator.
|
MUST |
| FR-01-03 |
Pemetaan Auditee Utama & Pendukung
Setiap indikator wajib memiliki satu Auditee Utama dan dapat memiliki beberapa Auditee Pendukung.
|
MUST |
| FR-01-04 |
Syarat Sumber Data & Evidence
Setiap indikator memiliki sumber data utama/evidence requirement sebelum diaktifkan untuk periode berjalan.
|
MUST |
| FR-01-05 |
Usulan Standar dari Unit
Unit dapat mengusulkan standar/indikator/perubahan; BPM melakukan review dan revisi sebelum persetujuan.
|
MUST |
| FR-01-06 |
Approval Perubahan Substansi oleh Pimpinan
Perubahan yang memerlukan kewenangan pimpinan harus melalui tahap telaah/persetujuan sebelum aktif.
|
MUST |
| FR-01-07 |
Sosialisasi & Publikasi Standar
Sistem menyediakan publikasi/sosialisasi standar aktif sesuai unit/peran.
|
SHOULD |
Satu indikator memiliki tepat satu Auditee Utama dan 0..n Auditee Pendukung.
Auditee Utama bertanggung jawab penuh atas pencapaian indikator dan penyusunan RCA/CAPA jika terjadi ketidaktercapaian. Auditee Pendukung berkontribusi dalam penyediaan data/evidence operasional.
Target disimpan per tahun/periode dan tidak hanya sebagai bagian teks indikator.
Teks indikator bersifat netral terhadap target dinamis tahunan. Target numerik/kualitatif disimpan pada tabel 03_indicator_target berelasi dengan tahun/periode sehingga target dapat ditingkatkan tiap tahun tanpa mengubah ID indikator.
Unit dapat mengusulkan standar/indikator/perubahan; BPM mereview/validasi sebelum pemberlakuan.
Usulan perubahan dari unit berstatus draft/proposal. BPM wajib memverifikasi keselarasan terhadap SN-Dikti, instrumen akreditasi, dan RENSTRA sebelum diajukan ke pimpinan.