Tahapan pengembangan bertahap (MVP), 13 kriteria penerimaan sistem, serta 6 keputusan strategis sebelum peluncuran.
BPM dapat menetapkan dan mengaktifkan standar/indikator/target serta memetakan Auditee Utama dan Auditee Pendukung.
Auditee/GKM hanya dapat melihat dan mengelola standar/indikator sesuai scope unit dan penugasannya.
Auditee dapat melaksanakan monitoring berkala melalui target, realisasi, evidence, dan indikator status kesiapan evaluasi.
Monev dan AMI menggunakan data serta evidence yang telah tersedia dan terkunci pada fase Pelaksanaan.
Siklus AMI dapat dijadwalkan, auditor ditugaskan, hasil dinilai menggunakan rubrik 1-4, divalidasi Lead Auditor, dan laporan tersimpan.
Hasil evaluasi/skor final tidak dapat ditimpa atau dihapus oleh hasil tindak lanjut perbaikan pasca-audit.
Setiap temuan wajib memiliki analisis akar masalah (RCA), PIC yang jelas, deadline waktu, upload bukti perbaikan, status, dan hasil verifikasi.
Auditee dilarang keras dapat menutup status temuannya sendiri tanpa verifikasi.
Tindak lanjut yang dinilai tidak efektif oleh auditor dapat dibuka kembali (Reopened); isu yang memenuhi kriteria dapat dieskalasikan ke RTM.
Hasil keputusan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) / arahan pimpinan dapat direkam menjadi keputusan resmi dan tindak lanjut baru.
Fase Peningkatan dapat menghasilkan perubahan target, proses, indikator, atau standar untuk periode berikutnya dengan alur persetujuan pimpinan.
Semua aksi penting terekam dalam audit trail dan seluruh laporan dapat diekspor (PDF/XLSX) sesuai hak akses.
Sistem siap mengawali siklus Penetapan baru menggunakan baseline hasil keputusan Peningkatan sebelumnya.