Locked Rules (Baseline) Babi 11 PRD v3.0

12 Aturan Bisnis Kunci (Business Rules)

Aturan yang mengikat dan tidak dapat dinegosiasikan dalam arsitektur proses bisnis serta logika perangkat lunak e-SPMI USM.

Total: 12 Aturan Bisnis

Prinsip Penegakan Sistem (System Enforcement)

Seluruh 12 aturan di bawah ini harus diimplementasikan secara ketat baik di level Database Constraint / Triggers maupun Backend Authorization Policy. Pelanggaran aturan bisnis akan dicegah secara otomatis oleh sistem (HTTP 403 Forbidden / Validation Error) dengan pesan kesalahan yang jelas.

BR-01 Akuntabilitas Master

Tunggal Auditee Utama, Jamak Auditee Pendukung

Satu indikator memiliki tepat satu Auditee Utama dan 0..n Auditee Pendukung.
Rasional & Penegakan Teknis:

Auditee Utama bertanggung jawab penuh atas pencapaian indikator dan penyusunan RCA/CAPA jika terjadi ketidaktercapaian. Auditee Pendukung berkontribusi dalam penyediaan data/evidence operasional.

BR-02 Master Data & Scoring

Target Disimpan Terpisah per Periode

Target disimpan per tahun/periode dan tidak hanya sebagai bagian teks indikator.
Rasional & Penegakan Teknis:

Teks indikator bersifat netral terhadap target dinamis tahunan. Target numerik/kualitatif disimpan pada tabel 03_indicator_target berelasi dengan tahun/periode sehingga target dapat ditingkatkan tiap tahun tanpa mengubah ID indikator.

BR-03 Konseptual Organisasi

Aplikasi adalah Sumber Data, Bukan Auditee

Sistem/aplikasi bukan auditee; aplikasi adalah sumber data. Auditee adalah unit/process owner.
Rasional & Penegakan Teknis:

SIAKAD, LPPM, SIMA, dll. dicatat sebagai data source pada tabel 06_data_source. Tanggung jawab ketercapaian dan kualitas data tetap berada pada unit kerja (Fakultas, Prodi, Biro, Lembaga).

BR-04 Tata Kelola Standar

Review dan Validasi Usulan Perubahan Standar

Unit dapat mengusulkan standar/indikator/perubahan; BPM mereview/validasi sebelum pemberlakuan.
Rasional & Penegakan Teknis:

Usulan perubahan dari unit berstatus draft/proposal. BPM wajib memverifikasi keselarasan terhadap SN-Dikti, instrumen akreditasi, dan RENSTRA sebelum diajukan ke pimpinan.

BR-05 Integritas Audit

Immutabilitas Hasil Evaluasi / AMI Final

Hasil evaluasi/AMI final tidak diubah setelah finalisasi; perbaikan dicatat sebagai tindak lanjut/verifikasi.
Rasional & Penegakan Teknis:

Nilai skor 1-4 dan catatan temuan awal audit tetap terkunci sebagai baseline snapshot. Bukti perbaikan yang diunggah auditee dicatat pada log Pengendalian, bukan mengubah nilai audit asli.

BR-06 Integritas Pengendalian

Auditee Dilarang Menutup Temuan Sendiri

Auditee tidak dapat menutup temuannya sendiri; closure/reopen dilakukan Auditor/Lead/BPM sesuai kewenangan.
Rasional & Penegakan Teknis:

Auditee hanya berhak mengisi RCA, CAPA, dan mengunggah evidence penyelesaian (status: SUBMITTED). Penutupan resmi (status: CLOSED) wajib melalui verifikasi efektivitas oleh Auditor/BPM.

BR-07 Manajemen Risiko Mutu

Multi-Trigger Kasus Pengendalian

Pengendalian tidak hanya dipicu skor; target miss, temuan, risiko tinggi, repeat finding, dan overdue dapat menjadi trigger.
Rasional & Penegakan Teknis:

Sistem secara otomatis atau BPM secara manual dapat memicu kasus pengendalian jika ditemukan indikator kritis tidak tercapai meskipun skor audit formal belum keluar.

BR-08 Hierarki Manajemen

Penyelesaian Bertingkat & Eskalasi Selektif

Temuan ditangani di unit terlebih dahulu; eskalasi dilakukan selektif bila isu tidak selesai, lintas unit, berisiko tinggi, atau memerlukan kewenangan lebih tinggi.
Rasional & Penegakan Teknis:

Tingkat 1: Unit kerja & GKM. Jika temuan mandek (overdue), membutuhkan anggaran baru, atau perubahan kebijakan antar-fakultas, maka BPM mengeskalasikan isu ke Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

BR-09 Versioning & Auditability

Peningkatan Tidak Menimpa Histori Lama

Perubahan substansi standar/indikator tidak menimpa histori periode sebelumnya.
Rasional & Penegakan Teknis:

Setiap perubahan formulasi standar/indikator menghasilkan versi baru atau efektif pada tanggal/periode tertentu, sehingga histori capaian tahun-tahun sebelumnya tetap valid saat diaudit eksternal.

BR-10 Otoritas Kebijakan

Persetujuan Pimpinan untuk Peningkatan Strategis

Peningkatan yang membutuhkan kewenangan universitas berlaku setelah persetujuan Pimpinan/Rektor.
Rasional & Penegakan Teknis:

Peningkatan target minor dapat disahkan BPM, namun penetapan standar baru, penghapusan standar, atau penambahan kewajiban unit wajib melalui persetujuan Rektor/Pimpinan.

BR-11 Arsitektur Data

Pemisahan Master Data dan Data Transaksi

Master data dipisahkan dari data transaksi PPEPP.
Rasional & Penegakan Teknis:

9 tabel master (standar, indikator, target, unit, mapping, source, rubric, component) berdiri independen dan berelasi dengan tabel transaksi PPEPP melalui foreign key & periode ID.

BR-12 Filosofi Siklus

Closed-Loop PPEPP Berkelanjutan

Peningkatan menutup siklus PPEPP dan menjadi input siklus Penetapan berikutnya.
Rasional & Penegakan Teknis:

Siklus penjaminan mutu tidak berhenti pada laporan AMI atau RTM, melainkan langsung menginisiasi master data dan target baru pada fase Penetapan siklus selanjutnya (Continuous Quality Improvement).