Tujuan: Menentukan perubahan standar, target, atau proses untuk siklus berikutnya melalui perbaikan berkelanjutan.
Hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) menjadi input resmi untuk menaikkan target indikator.
Setiap perubahan target/standar baru hanya berlaku resmi setelah pengesahan oleh Rektor.
Standar lama TIDAK DIHAPUS melainkan diarsipkan untuk audit trail multi-tahun siklus selanjutnya.
Hasil Evaluasi, hasil Pengendalian, hasil verifikasi efektivitas, dan keputusan RTM/arahan pimpinan.
Apakah usulan peningkatan disetujui Pimpinan/Rektor? (Jika Tidak -> Revisi usulan oleh BPM; Jika Ya -> Persetujuan peningkatan & perbarui master periode baru).
Keputusan peningkatan, master standar/target periode berikutnya, dan kesiapan siklus Penetapan baru.
| ID FR | Deskripsi Kebutuhan Fungsional | Prioritas |
|---|---|---|
| FR-05-01 |
Penyusunan Usulan Peningkatan
BPM dapat membuat usulan peningkatan dari hasil evaluasi, pengendalian, dan RTM.
|
MUST |
| FR-05-02 |
Klasifikasi Jenis Peningkatan
Jenis peningkatan minimal: perubahan target, proses, indikator, atau standar.
|
MUST |
| FR-05-03 |
Umpan Balik Auditee & Auditor
Auditee/GKM dapat memberikan masukan implementasi; Auditor dapat memberikan rekomendasi evaluasi.
|
SHOULD |
| FR-05-04 |
Workflow Persetujuan Pimpinan
Pimpinan/Rektor dapat menyetujui atau mengembalikan usulan untuk direvisi sesuai kewenangan.
|
MUST |
| FR-05-05 |
Pemberlakuan & Versioning Master
Perubahan target berlaku sebagai target periode baru; perubahan substansi standar/indikator menyimpan riwayat/versi baru.
|
MUST |
| FR-05-06 |
Preservasi Histori Periode Lama
Sistem tidak menghapus master/histori periode sebelumnya ketika peningkatan diberlakukan.
|
MUST |
| FR-05-07 |
Closed-Loop PPEPP ke Siklus Baru
Output peningkatan otomatis menjadi dasar Penetapan pada siklus berikutnya.
|
MUST |
Perubahan substansi standar/indikator tidak menimpa histori periode sebelumnya.
Setiap perubahan formulasi standar/indikator menghasilkan versi baru atau efektif pada tanggal/periode tertentu, sehingga histori capaian tahun-tahun sebelumnya tetap valid saat diaudit eksternal.
Peningkatan yang membutuhkan kewenangan universitas berlaku setelah persetujuan Pimpinan/Rektor.
Peningkatan target minor dapat disahkan BPM, namun penetapan standar baru, penghapusan standar, atau penambahan kewajiban unit wajib melalui persetujuan Rektor/Pimpinan.
Peningkatan menutup siklus PPEPP dan menjadi input siklus Penetapan berikutnya.
Siklus penjaminan mutu tidak berhenti pada laporan AMI atau RTM, melainkan langsung menginisiasi master data dan target baru pada fase Penetapan siklus selanjutnya (Continuous Quality Improvement).