Aturan yang mengikat dan tidak dapat dinegosiasikan dalam arsitektur proses bisnis serta logika perangkat lunak e-SPMI USM.
Seluruh 12 aturan di bawah ini harus diimplementasikan secara ketat baik di level Database Constraint / Triggers maupun Backend Authorization Policy. Pelanggaran aturan bisnis akan dicegah secara otomatis oleh sistem (HTTP 403 Forbidden / Validation Error) dengan pesan kesalahan yang jelas.
Auditee Utama bertanggung jawab penuh atas pencapaian indikator dan penyusunan RCA/CAPA jika terjadi ketidaktercapaian. Auditee Pendukung berkontribusi dalam penyediaan data/evidence operasional.
Teks indikator bersifat netral terhadap target dinamis tahunan. Target numerik/kualitatif disimpan pada tabel 03_indicator_target berelasi dengan tahun/periode sehingga target dapat ditingkatkan tiap tahun tanpa mengubah ID indikator.
SIAKAD, LPPM, SIMA, dll. dicatat sebagai data source pada tabel 06_data_source. Tanggung jawab ketercapaian dan kualitas data tetap berada pada unit kerja (Fakultas, Prodi, Biro, Lembaga).
Usulan perubahan dari unit berstatus draft/proposal. BPM wajib memverifikasi keselarasan terhadap SN-Dikti, instrumen akreditasi, dan RENSTRA sebelum diajukan ke pimpinan.
Nilai skor 1-4 dan catatan temuan awal audit tetap terkunci sebagai baseline snapshot. Bukti perbaikan yang diunggah auditee dicatat pada log Pengendalian, bukan mengubah nilai audit asli.
Auditee hanya berhak mengisi RCA, CAPA, dan mengunggah evidence penyelesaian (status: SUBMITTED). Penutupan resmi (status: CLOSED) wajib melalui verifikasi efektivitas oleh Auditor/BPM.
Sistem secara otomatis atau BPM secara manual dapat memicu kasus pengendalian jika ditemukan indikator kritis tidak tercapai meskipun skor audit formal belum keluar.
Tingkat 1: Unit kerja & GKM. Jika temuan mandek (overdue), membutuhkan anggaran baru, atau perubahan kebijakan antar-fakultas, maka BPM mengeskalasikan isu ke Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Setiap perubahan formulasi standar/indikator menghasilkan versi baru atau efektif pada tanggal/periode tertentu, sehingga histori capaian tahun-tahun sebelumnya tetap valid saat diaudit eksternal.
Peningkatan target minor dapat disahkan BPM, namun penetapan standar baru, penghapusan standar, atau penambahan kewajiban unit wajib melalui persetujuan Rektor/Pimpinan.
9 tabel master (standar, indikator, target, unit, mapping, source, rubric, component) berdiri independen dan berelasi dengan tabel transaksi PPEPP melalui foreign key & periode ID.
Siklus penjaminan mutu tidak berhenti pada laporan AMI atau RTM, melainkan langsung menginisiasi master data dan target baru pada fase Penetapan siklus selanjutnya (Continuous Quality Improvement).